Rabu, 20 Januari 2016

Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Jasa



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Setelah mengetahui latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini  “Koperasi Simpan Pinjam Jasa” Oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih dalam lagi mengenai “Koperasi Simpan Pinjam Jasa”.


BAB II
ISI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi :
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing     anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi :

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Ø  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20  orang perseorangan.
Ø  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi :
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi :
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Fungsi Dan Peran Koperasi Di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sejarah Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa". 

Visi dan Misi Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
·         Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
·         Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·         Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Logo Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol "roda" yang bergerak secara dinamis membentuk inisial "J" dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).
Fungsi dan Peran Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.
Nama Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012. Karena prestasinya tersebut Pemerintah memperjuangkan Kospin Jasa masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia tahun 2012.
Kospin Jasa merupakan salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan. Koperasi ini didirikan Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya untuk membantu permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut karena kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian koperasi ini adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan semangat koperasi. Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan semua kekuatan ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa, China, dan Arab. Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana simpanan yang cukup besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi kerakyatan. Pada tahun pertama itu telah tercatat sebanyak 81 anggota, jauh melampaui persyaratan minimum keanggotaan koperasi, yaitu 20 orang. Hal ini menandakan kuatnya nilai solidaritas masyarakat. Mobilasasi tabungan yang mencapai Rp 67,8 juta dalam waktu satu tahun juga membuktikan tingginya partisipasi masyarakat lokal Kota Batik dan sekitarnya itu. Anggota Kospin Jasa bukan hanya dari pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga dapat dihimpun dana dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik dan tekstil yang masih mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin Jasa. Inti dari keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari orang-orang yang telah memiliki penghasilan cukup besar.
Sejak berdiri hingga kini Kospin Jasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama, semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam memecahkan masalah di bidang ekonomi. Untuk itu Kospin Jasa mendapat predikat koperasi kesatuan Bangsa. Keunggulan Kospin Jasa adalah semua anggotanya adalah pedagang, dan hal ini yang membedakan dengan koperasi-koperasi lainnya. Persyaratan ini menegaskan bahwa uang yang dipinjamkan kepada anggota semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis. Kospin Jasa merekrut anggota yang berkualitas, agar dapat berpartisipasi aktif terhadap usaha koperasinya, lebih-lebih dalam era persaingan yang sangat kompetitif seperti sekarang ini. Keaktifan semua anggota menjadi tolak ukur dari wujud keberhasilan multikultural yang dibangun melalui peran masing-masing, sehingga Kospin Jasa sebagai lembaga intermediasi keuangan yang dibangun dari multi etnis dapat saling menunjang dan bermanfaat bagi semuanya. Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam lembaga koperasi, betulbetul menjadi media anggota koperasi yang menginginkan koperasinya maju, usaha anggota berkembang, kesejahteraan anggota meningkat.
Setiap anggota berkewajiban memberikan simpanan pokok Rp 1 juta dan simpanan wajib Rp 9 juta pada saat pertama kali menjadi anggota. Uang milik anggota dan uang tabungan nasabah itu yang diputar untuk kelangsungan hidup Kospin Jasa. Kospin Jasa memberikan pinjaman Rp 1 juta – Rp 40 miliar dengan perputaran uang Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari. Jenis usaha nasabah meliputi usaha batik, warung sembako, angkutan umum, warung makan dan lain-lain. Di sisi lain, sisa hasil usaha (SHU) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, yakni tahun 2004 sebesar Rp 2,03 miliar, tahun 2005 sebesar Rp 3,31 miliar, tahun 2006 sebesar Rp 4,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 4,76 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 5,65 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 7,01 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,67 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp 11,10 miliar. SHU dibagikan kepada para anggota dan dijadikan tambahan modal. Pembagian SHU yang dilakukan setahun sekali tersebut membuat para anggota koperasi lebih leluasa mengembangkan sayap bisnisnya.
Pada tahun-tahun awal berdirinya Kospin Jasa, mempunyai anggota sekitar 251 orang, dan mulai berkembang pesat sejak tahun 2004 di mana anggotanya berjumlah 3,493 orang dan nasabahnya 8.000 orang dengan aset Rp 731,8 miliar, lalu pada September 2012 anggotanya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 8.090 orang dan jumlah nasabah meningkat dua kali lipat menjadi 16.982 orang dengan aset Rp 2,8 triliun. Peningkatan ini terjadi berkat peran Pemerintah yang secara sistematis memberikan diklat menajemen dan teknologi, termasuk penerapan sistem online tahun 2004. Penerpan sistem online menjadikan pelayanan lebih cepat, tepat dan aman. Tujuannya semata – mata untuk memberikan pelayanan yang prima bagi anggotanya.
Metode yang diterapkan Kospin Jasa dalam meraih kesuksesan adalah pemberian bunga yang lebih kecil dari bank yakni 0,9 % per bulan, karena Kospin Jasa mempunyai dana besar yang berasal dai anggota dan perputaran uang di nasabah. Sementara bunga kredit dari bank rata-rata sekitar 1,1 – 1,5% per bulan. Perekrutan tokoh masyarakat di dunia bisnis yang berpengaruh dalam kepengurusan koperasi, juga mempermudah untuk pembukaan cabang di berbagai daerah yang potensial dan memudahkan akses nasabah dengan koperasi. Penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota dan nasabah bisa melihat laporan keuangan koperasi setiap bulannya. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota yaitu harus punya usaha, telah mendorong anggota koperasi yang berpatisipasi aktif dalam segala bentuk dilakukan dalam pertemuan para anggota secara berkesinambungan di kantor-kantor cabang, dan forum ini dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan usaha masing-masing anggota. Koperasi juga terus mendekatkan lokasi layanan pada sentra perdagangan para anggota.
Kospin Jasa berkembang besar karena memiliki motivasi yang kuat untuk maju. Ada pikiran-pikiran besar dan obsesi untuk menjadikan koperasi yang terbesar. Anggapan bahwa koperasi tidak bisa adalah anggapan yang salah. Hal ini dibuktikan setelah Kospin Jasa diberi kebeasan untuk membuka cabang di berbagai daerah. Kinerja Kospin Jasa yang terus berkembang telah mengantarkan koperasi ini menjadi koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia. Kospin Jasa telah membuktikan bahwa lembaga koperasi bisa menjadi besar apabila dikelola dengan baik, amanah dan profesional.
Pertama kali didirikan Kospin Jasa menumpang pada sebuah toko elektronik PT Sekawan Muda di Jl. Hayam Wuruk, Pekalongan. Kemudian seiring kemajuan usaha mampu memiliki gedung sendiri di Jl. Dr. Cipto No. 84 Pekalongan. Kospin Jasa pusat menempati gedung yang cukup megah yang terdiri dari lima lantai dengan biaya Rp 7 miliar. Kospin Jasa mempunyai 95 kantor cabang di 75 kota/kabupaten itu antara lain Palembang, Tegal, Solo, Semarang, Klaten, Sragen, Temanggung, Purbalingga, Purwokerto, Batang, Jepara, Brebes, Yogyakarta, Jakarta, Cirebon, Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Dari usaha uang dimiliki 16.982 nasabah terserap tenaga kerja sekitar 200.000 orang. Usaha para anggota Kospin Jasa mengalami kemajuan yang berarti. Anggota Kospin Jasa lainnya adalah Muhammad Ridho fajari yang menggeluti usaha batik.
Secara nasional, saat ini koperasi di Indonesia mencapai 188.181 unit. Hingga akhir 2011 jumlah lembaga koperasi berkualitas sebanyak 54.643 unit atau 77,30 persen dari total target sebanyak 70.000 koperasi. Dalam acara peringatan Hari Koeprasi Nasional Di Surabya, Kamis 15 Juli 2010, Presiden SBY mengatakan, cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran adalah dengan mengembangkan koperasi dan UMKM. Koperasi dan UMKM terbukti mampu bertahan di saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. oleh karena itu, koperasi tetap penting di era globalisasi dan harus tumbuh dengan baik ke depan. Agar kesejahteraan rakyat semakin meningkat, serta berkurangnya kemiskinan dan pengangguran. Pada saat itu Presiden SBY mengajak untuk bersama-sama menjaga dan memajukan koperasi yang sudah ada, serta menambah lagi jumlah koperasi. Presiden juga mengajak untuk mendirikan lebih banyak lagi koperasi dan komunitas petani,, nelayan, pekerja, guru, TNI, Polri, dan semua komunitas agar rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya.
Pada tahun 2010 Kementrian Koperasi dan UKM melaksanakan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) untuk mendukung berbagai kenijakan Pemerintah seperti KUR, dana bergulir, pelatihan, keriwrausahaan, pameran, dan sebagainya. Gemaskop bertujuan menciptakan koperasi-koperasi yang kreatif, inovatif, dan berskala besar, serta memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional. Terobosan lain yang dilakukan pemerintah adalah membangun sarana pusat promosi UMKM di empat provinsi, yakni Sriwijaya Promotion Center di Sumatera Selatan, Pusat Promosi Sentra Bisnis KUMK di Jwa Barat, Borneo Promotion Center di Kalimantan Barat, dan Paradise promotion Canter di Sulawesi Utara.
Untuk membuka akses UMKM pmerintah memfasilitasi berbagai pameran di dalam nergeri dan luar negeri. Pameran di dalam negeri yakni Inacraft, Pameran Produk Ekspor, SMESCO Festival, Bursa Waralaba, SMESCO Expo Fesyen & Assesories dan lain-;lain. Sedangkan pameran di luar negeri anatar lain di Dubai Global Village di Dubai Uni Emirat Arab, International Consumer Goods and Technologies Fair di Bulgaria, World Expo di Shanghai, Hongkong Fashion Week For Spring/Summer, Foire Internationale de Marseille di Perancis, dan lain-lain (Arif Rahman hakim & Sahat Yogiantoro)
Struktur Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Ketua - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
Ketua III - Kadafi Yahya
Sekretaris Umum - H. Sachroni
Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Sesuai dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai berikut :
H. Mukmin Bakri, Bsc
H. A. Syakur
H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
H. Ali Mukti, SH., M.Hum
DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
H. Taufik Karim
Perkembangan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Grafik Perkembangan Tabungan & Simpanan Kospin Jasa

Grafik Perkembangan Modal Sendiri

Grafik Perkembangan Tabungan & SimpananKospin Jasa Layanan Syariah

Grafik Perkembangan Pinjaman Kospin Jasa Layanan Syariah

 Grafik Perkembangan Aset Kospin Jasa

Grafik Perkembangan Tabungan & Deposit Kospin Jasa

Grafik Pertumbuhan Aset Kospin Jasa Layanan Syariah


Prestasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa :
  1. Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
  2. Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986
  3. Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 s/d sekarang
  4. Koperasi Inti Jawa Tengah
  5. Koperasi Berprestasi Tahun 1999
  6. Koperasi Terbesar & Terbaik Tahun 2009 s/d sekarang
  7. Koperasi Pertama dengan Layanan Kartu Debit / ATM (Kerjasama Bank Permata) – Tahun 2010
  8. Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar – Rekor Bisnis Tahun 2011
  9. Koperasi Penggerak Kewirausahaan & UKM – Tahun 2011
  10. Pemenang Utama Micro Finance Award – Tahun 2011
  11. Pemenang Utama KSP Award – Tahun 2014​
  12. Pemenang KSP Award dengan Kategori : Memiliki Koperasi Sebagai Mitra Binaan – Tahun 2014​
  13. Pemenang KSP Award dengan Kategori : Paling Cepat Pertumbuhan Assetnya – Tahun 2014​
  14. Pemenang Rekor Bisnis sebagai : Koperasi Pertama yang Menggunakan Tablet SecaraReal Time dengan Bukti Struk dan Notifikasi SMS untuk Transaksinya – Tahun 2014
Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.



DaftarPustaka





Rabu, 23 Desember 2015

Koperasi: Evaluasi Keberhasilan dari sisi perusahaan, peranan koperasi, dan perkembangan koperadi di negara berkembang

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1.  Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

2.  Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

3.  Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara       sebagai berikut :
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

4.  Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa

      Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
1.   Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
2.    Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha. Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

2.      Efektivitas
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif.

3.      Produktivitas
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
a.   Modal koperasi
      PPK     = S H U X 100%
= Rp. 102,586,680 / Rp. 118,432,448 x 100%
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

b.   Rentabilitas koperasi
      Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva usaha
= Rp. 102,586,680 / Rp. 518,428,769 x 100%
= Rp. 19.79 %

Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

4.      Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
1.   Neraca
2.   Perhitungan hasil usaha (income statement)
3.   Laporan arus kas (cash flow)
4.   Catatan atas laporan keuangan
5.   Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
         Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam peranan atau kinerjanya, terdapat empat jenis keadaan persaingan dalam koperasi yaitu Di Pasar Persaingan Sempurna , Persaingan Monopolistik, Persaingan Monopsoni, dan Persaingan Oligopoli. Untuk lebih memahaminya, langsung saja kita masuk dalam pembahasan ini.

KOPERASI DALAM PERSAINGAN SEMPURNA
A.    Hakikat Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna merupakan keadaan dimana Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh ahli ekonomi. Model persaingannya merupakan dasar analisis dan riset terapan yang luas. Adapun karaktersitik yang menyebabkan terjadinya persaingan sempurna dalam suatu pasar atau industri adalah sebagai berikut:
1.   Jumlah pembeli dan penjual yang besar/banyak
Jumlah yang besar merupakan gambaran struktur dasar pasar persaingan sempurna. “Besar” disini, tidak mengacu pada jumlah tertentu. Akan tetapi, harus ada cukup perusahaan sehingga masing-masing perusahaan, sebesar apapun, hanya memasok sebagaian kecil dari jumlah keseluruhan yang mempengaruhi pasar. Akibatnya, tingkat produksi perusahaan (kapasitas penuh atau tidak berproduksi sama sekali), tidak akan berpengaruh besar pada harga pasar.
2.   Seluruh perusahaan menjual produk yang identik (Homogenitas produk)
Pembeli menganggap produk suatu perusahaan sama dengan produk perusahaan lainnya. Dalam benak pembeli, produk setiap perusahaan dipandang sebagai subsitusi yang sempurna bagi produk perusahaan manapun dipasar.
3.   Perusahaan bebas masuk dan keluar (Free Entry And Exit)
Tidak ada hambatan untuk masuk ataupun keluar dari pasar, baik bagi perusahaan mapun sumber-sumber daya yang digunakan (seperti keuangan, teknologi dan sebagainya). Walaupun untuk masuk atau keluar pasar mungkin memerlukan waktu, perusahaan-perusahaan pada struktur persaingan bebas memiliki kebebasan untuk memilihnya. Asumsi ini dapat menjamin kinerja yang efisien dari perusahaan-perusahaan dalam pasar yang kompetitif.
4.   Pengetahuan yang sempurna dari pembeli dan penjual
Pembeli maupun penjual diasumsikan memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai kondisi pasar. Informasi dapat diperoleh secara cuma-Cuma.
       .
B.     Kinerja Jangka Pendek Koperasi
1.   Kemampuan koperasi sama dengan kemampuan manajerial pesaingnya.
Dalam persaingan sempurna, suatu koperasi tidak mempunyai kendali atas harga pasar. Kurva permintaan koperasi akan sangat elastis, ia dapat menjual sebanyak mungkin atau sesedikit mungkin output sebagaimana yang dikehendakinya tanpa mampu memengaruhi harga. Sesuai dengan kaidah AC=MR=HARGA (dalam pasar persaingan sempurna), satu-satunya perbedaan antara perusahaan biasa dengan koperasi adalah koperasi akan menyediakan jumlah lebih banyak untuk harga yang sama, bila dibandingkan dengan perusahaan biasa. Oleh karena itu dalam jangka pendek, keputusan untuk membeli dari koperasi tidak memiliki keunggulan dibandingkan dengan membeli dipasar (open market).

2.   Koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih rendah dari pada pesaing.
Dalam pasar persaingan sempurna, kemampuan yang lebih rendah akan bermakna bergesernya kurva biaya ke bawah. Terdapat suatu kesenjangan kemampuan (Ability Gap) yang besar jika kurva biaya rata-rata minumum berada dalam situasi si atas kurva permintaan, maka koperasi tiak akan bersaing. Dalam jangka pendek, koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih rendah dapat bertahan, sepanjang ia dapat menghindari kerugian produksi. Koperasi dalam menjual produk yang homogen pada tingkat harga yang sama, seperti para pemasok non-koperasi, bahkan jika jumlah produk yang dipasok lebih sedikit.

3.   Koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih tinggi dari pada pesaing.
Suatu koperasi dengan tingkat persaingan yang lebih tinggi dapat memproduksi output tertentu dengan biaya yang lebih rendah dari pada pesaingnya. Apakah keberhasilan ini mengubah kebijakan harga dan kinerja komperatif koperasi? Jawabannya tidak. Satu-satunya perubahan yang terjadi (bila dibandingkan dengan kedua kasus diatas atau sebelumnya) adalah tingkat produksi yang lebih tinggi. Sampai ekuilibrium baru koperasi dengan peningkatan produksinya tercapai, para anggota akan menyadari manfaat/keunggulan yang lebih tinggi. Tetapi sebagaimana yang telah di telaah situasi seperti itu untuk dijaga dan keunggulan koperasi berkurang dari waktu ke waktu. Pada saat ekuilibrium, koperasi tidak dapat memberikan anggotanya keunggulan yang tidak dimiliki pada pesaing. Sebagai kesimpulan, dalam persaingan sempurna jangka pendek, koperasi tidak berfungsi karena tidak memiliki keunggulan komperatif dalam memajukan anggotanya.

C.    Kinerja Jangka Panjang Koperasi
Dalam jangka panjangkoperasi hanya menggunakan faktor-faktor variabel produksi maka ia dapat mengubah kapasitas produksinya. Dalam analisis kinerja komperatif jangka panjang koperasi dalam suatu pasar persaingan sempurna, akan dibedakan kembali kasus-kasus kemampuan koperasi dalam tingkat yang sama, lebih rendah serta lebih tinggi.
1.   Koperasi dengan kemampuan manajerial yang sama dengan kemampuan pesaing.
Dalam jangka panjang, harga dalam pasar persaingan sempurna (dalam tingkat return to scale yang konstan) akan sama dengan biaya produksi rata-rata minimumnya. Tidak akan ada perbedaan baik dalam harga maupun kuantitas barang yang dijual koperasi maupun perusahaan non-koperasi yang memaksimalkan keuntungan (laba). Namun, dalam jangka pendek, koperasi akan mampu menghasilkan output lebih banyaj dengan harga yang sama. Kaidah harga ini berlaku bagi seluruh partisipan pasar.
  
2.   Koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih rendah dari pada pesaing.
Jika koperasi yang memiliki kemampuan lebih rendah (berarti biaya lebih tinggi), dalam jangka panjang, koperasi ini mungkin tidak dapat bertahan. Harga pasar hanya akan menutup minimum kurva biaya rata-rata jangka panjang (Long run average cost atau LRAC). Karena koperasi hanya merupakan pemain kecil yang tidak mampu mempengaruhi harga pasar, ia tidak dapat meminta anggotannya untuk membayar lebih mahal dari harga pesaing. Dengan struktur biaya yang lebih tinggi, koperasi akan menderita kerugian. Dalam jangka pendek, koperasi dengan kemampuan lebih rendah dapat bersaing dibawah kondisi-kondisi tertentu. Namun, hal ini sulit terjadi dalam jangka panjang. Kematian ekonomi dari suatu koperasi tak dapat terelakan. Koperasi dengan kemampuan rendah mungkin dapat bertahan untuk jangka waktu tertentu karna tertolong oleh antusiasme dan kesetian anggota mereka. Jika manfaat bagi anggota tidak didahulukan maka kesetiaan anggota akan menurun. Bila ini terjadi koperasi akan lenyap kecuali ia mampu menekan biaya atau meningkatkan kemampuan manajerialnya.

3.   Koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih tinggi.
Koperasi yang memiliki kemampuan manajerial yang lebih tinggi dapat melebihi pesaingnya melalui dua stretegi yaitu:
a.       Menyediakan barang dengan harga yang lebih rendah.
b.  Memberikan harga yang sama dengan pesaing kemudian membagi SHU (patronage refund) kepaa anggota.
Koperasi dapat mempertahankan keunggulan kompetitifnya dalam jangka panjang hanya jika ia berhasil mengurangi biaya terus-menerus pada tingkat yang lebih cepat dibandingkan kompetensi koperasi yang sifatnya permanen.

KOPERASI DALAM PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA (MONOPOLISTIK)
Asumsi yang menjadi dasar dari model persaingan Monopolistik secara esensial sama dengan persaingan sempurna, kecuali dalam hal homogenitas produk. Dalam persaingan ini, para penjual bersaing melalui diferensial produk. Diferensial ini berasal dari perbedaan kualitas, periklanan, lokasi penjualan, kemasan, dan lain-lain. Saat penjual mengubah harganya, tidak akan ada perpindahan total kosumen. Kurva permintaan pun tidak akan horizontal melainkan menurun, menandakan elastisitas permintaaan kurang maksimal.

A.    Analisis Kinerja Jangka Pendek Koperasi.
1.   Kemampuan koperasi sama dengan pesaing lain. 
Suatu koperasi yang bertujuan memaksimalkan laba akan beroperasi pada MC=MR. Jika terdapat laba yang cukup besar dalam koperasi, maka SHU (patronage refund) dapat dibagikan. Pada saat laba diperoleh, anggota baru akan tertarik untuk bergabung dengan koperasi, sehingga outputnya akan meningkat. Keputusan apa yang dianggap “optimal”?, dan strategi harga apa yang sebenarnya akan dilakukan? Merupakan sebuah pertanyaan yang sulit dijawab secara umum, sebab kerena hal ini tergantung pada distribusi kekuatan dan pola partisipasi dalam koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka pendek, koperasi dengan kemampuan yang sama dengan pesaing, dapat , memberikan keuntungan harga yang jelas bagi anggotanya dibandingkan dengan pasar. Manfaat jangka pendek tambahan diperoleh jika pelayanan yang dijual merupakan sesuatu yang baru bagi anggota (misalnya pupuk, dinegara berkembang) karena penghapusan efek monopoli, koperasi tidak hanya menjual barang dengan harga murah, tetapi dengan jumlah yang banyak, dalam hal ini input yang baru. Dengan demikian, inovasi yang dilakukan akan menjadi lebih mudah dan menguntungkan. 
2.   Koperasi dalam kemampuan yang lebih rendah.
Apabila kemampuan manajerial koperasi lebih rendah daripada perusahaan swasta, maka koperasi masih akan mampu menyediakan pelayanan yang lebih baik lagi bagi anggota sepanjnag kurva biaya rata-rata memotong fungsi permintaan pada titik yang lebih rendah dari harga yang diminta oleh perusahaan swasta. Bahkan dalam jangka pendek pun, kesenjangan kemampuan ini tidak akan mampumenghalangi keunggulan komparatif koperasi.

B.     Anaslisis Kinerja Jangka Panjang Koperasi.
1.   Kemampuan koperasi sama dengan pesaing lain.
Sekalipun koperasi dalam persaingan tidak sempurna dapat menghasilkan laba, bukan berarti ia mampu menyaingi laba perusahaan swasta. Pangsa pasar koperasi terlalu kecil untuk dapat memberikan dampak langsung pada penjual lainnya. Keuntungan “pribadi” (private profit) ini akan menarik pemain baru untuk memasuki pasar. Akibatnya permintaan akan sedikit demi sedikit berkurang. Pesaing baru tidak akan masuk lagi ketika seluruh laba tela habis. Harus diingat bahwa dalam jangka panjang, pemilihan harga oleh koperasi memiliki keterbatasan. Koperasi tidak dapat beroperasi ketika biaya rata-rata jangka panjangnya minimal, maupun biaya marginal jangka panjangnya memotong kurva pendapat rata-rata, karena kedua kondisi itu akan mengakibatkan kerugian.
2.   Koperasi dalam kemampuan yang lebih rendah. 
Lebih sulit menelaah koperasi dengan kemampuan yang lebih rendah pada persaingan monopolistik. Ketika fungsi permintaan sama bagi semua pelaku pasar, produsen yang berbiaya lebih tinggi tidak akan mampu bersaing karena fungsi permintaan akan lebih rendah dari biaya jangka panjangnya. Koperasi akan berproduksi dalam keadaan merugi. Setiap produsen juga merupakan monopolistik kecil. Ia dapat mempengaruhi permintaan melalui periklanan atau promosi penjualan.

KOPERASI DALAM PERSAINGAN MONOPSONI
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. Monopsoni dapat dikatakan kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan. Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini: X = f.(Hx), Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini : 
Y = f(x), Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = HxHy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakaI. 
Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.. Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tersebut. Dengan kata lain,pengusaha tersebut merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghadapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif. Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai berikut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

KOPERASI DALAM PERSAINGAN OLIGOPOLI
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Persaingan di antara beberapa anggota penjual (oligopoli) berbeda dari persaingan di antara banyak anggota (persaingan sempurna dan tidak sempurna) karena terlalu sedikitnya anggota, akan menghasilkan saling ketergantungan dalam pengambilan keputusan. Masing-masing perusahaan yang sedikit itu akan menyadari bahwa keputusannya akan memberikan pengaruh yang signifikan atas perusahaan-perusahaan lain, sehingga perilaku masing-masing perusahaan sangat tergantung pada apa yang diharapkan akan dilakukan oleh perusahaan lain.
  
A.    Strategi - Strategi Harga Koperasi.
Dalam strategi dasar koperasi dibedakan menjadi dua yaitu “Penggunaan faktor harga sebagai parameter tindakan” dan “Penggunaan faktor non-harga melalui pengurangan biaya, diferensiasi produk, kualitas dan lain-lainnya”. Suatu koperasi bisa mengaktifkan persaingan harga pada pasar oligopoli. Harga dapat dikurangin dalam jumlah yang cukup besar. Dengan kebijakan harga yang aktif, koperasi menciptakan insentif yang kuat bagi para pesaingnya untuk menyingkirkan koperasi yang baru masuk. Jika koperasi berproduksi dengan kemampuan lebih rendah (biaya lebih tinggi), para pesaing dapat dengan mudah melenyapkan pihak luar dan membuat koperasi bergantung pada bantuan luar untuk bertahan hidup. Faktor-faktor yang menyebabkan pesaing oligopolistik akan memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi jika produknya sejenis atau homogen adalah sebagai berikut:
1. Selisih biaya (keunggulan biaya) koperasi.
2. Posisi likuiditas para pelaku pasar.
3. Kesediaan anggota untuk membiayai kerugian yang mungkin terjadi (tingkat kesetian anggota).

B.     Kepemimpinan Harga (Price Leadership)
Dalam hal ini, sekalipun kemampuan manajerial koperasi tidak memiliki yang lebih rendah, akan lebih baik jika koperasi menggunakan faktor harga sebagai parameter tindakan harga secara hati-hati, agar bisa bertahan dalam persaingan-mengingat bahwa oligopoli pemotongan harga dapat dengan mudah lepas kendali. Jika koperasi dikelolah untuk keuntungan anggota, koperasi dapat menggunakan metode-metode tersendiri untuk memajukan anggotanya, seperti membayar SHU (patronage refund) maupun memberikan pelayanan yang lebih baik (menggunakan persaingan non-harga). Salah satu cara untuk mencegah perang harga yang merusak koperasi adalah dengan “mengikuti Kepemimpinan (Harga)” dalam menjual. 
Jika kepemimpinan harga yang terjadi membuat para partisipan dapat memaksimalkan laba, maka akan mudah bagi perusahaan baru, terutama bagi koperasi yang tidak berorientasi pada laba, untuk memasuki pasar. Sepanjang dengan bergabungnya koperasi dalam pasar tidak mengganggu kekuasaan dan posisi pemimpin harga, maka masuknya koperasi masih dapat ditoleransi selama mengikuti pemimpin harga tersebut. Mengikuti kepemimpinan harga merupakan strategi yang rasional bagi koperasi, jika koperasi tersebut kecil atau memasuki pasar dengan biaya awal lebih tinggi, dan oleh karena itu secara de facto wajib mengikuti pemimpin yang sudah mapan. Bagi sebagian besar koperasi, hal ini merupakan asumsi yang sangat realistis.

Pembangunan dan Pengembangan Koperasi di Negara Berkembang
Koperasi di negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik yang diterapkan. Di negara – negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju seperti contohnya di jepang dirasakan sangat besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang.
A.    Kendala Yang Dihadapi Dalam Pengembangan Koperasi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
  2. Pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara – negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
  4. Adanya perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.

B.  Tiga Tahapan Konsepsi Mengenai Sponsor Pemerintah Dalam Perkembangan Koperasi Yang Otonom
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu :
1.      Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya, cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2.      De – ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi. Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
3.      Otonomisasi
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

C.     Jenis Kebijakan Dan Program Yang Berkaitan Dengan Pengkoperasian
Terdapat dua jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
  1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi. Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan program khusus, misalnya untuk :
·         Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
·         Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
·   Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia).
·  Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
  1. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing yang dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi – organisasi pembangunan lainnya.

D. Kelemahan-Kelemahan Dalam Penerapan Kebijakan Dan Program Yang Mensponsori Pengembangan Koperasi
Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
  1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan – harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  3. Karena alasan – alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  4. Koperasi telah dibebani dengan tugas – tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit). Sekalipun langkah – langkah yang diperlukan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
  5. Koperasi telah diserahi tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Daftar Pustaka :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
http://ayuvianti.blogspot.com/2010/11/efektivitas-koperasi.html
http://kampus-net.blogspot.com/2009/06/produktivitas-koperasi.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/analisis-laporan-koperasi/
http://nako35.blogspot.com/2012/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html
http://probomaejar.blogspot.co.id/2014/11/pembangunan-koperasi-di-negara.html
https://nurhudadwinugroho.wordpress.com/2015/06/26/pembangunan-dan-pengembangan-koperasi-di-negara-berkembang/
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2014/01/31/peran-koperasi-dalam-persaingan-usaha/