1. Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepangmenduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
2. Pengertian Koperasi dari Beberapa Tokoh atau Lembaga
Ø Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited
means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and
through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Merupakan perkumpulan
orang-orang;
b. Yang secara sukarela
bergabung bersama;
c. Untuk mencapai tujuan
ekonomi yang sama;
d. Melalui pembentukan
organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
e. Yang memberikan
kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang
adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Ø Intemational Cooperatives Alliance (ICA)
Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang
dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives
Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September
1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai
koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai
"Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama
melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi
Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan
tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep
sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang
penting dalam pengertian kerja sama :
a.
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain
secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang
bersifat pribadi.
b.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig
menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih
bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut
pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Ø Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan
bahwa koperasi adalah :
a.
Kerjasama dan siap untuk menolong
b.
Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan
usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya.
Ø Dr. C.R Fay
….suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat
hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Ø Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “
mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
Ø H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.
Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan
macam koperasi
b.
Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan
meberhentikan pengurus
c.
Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat
mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat
anggota.
d.
Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota
tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi
juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.
Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang
berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya
sesuai dengan jasa anggota
h.
Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab
sebesar simpananya di koperasi
Ø Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa
penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi
sebagai berikut :
a.
Koperasi adalah suatu
bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi
diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk
kemanfaatan mereka sendiri
b.
Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.
Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa
anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d.
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan,
lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha
mendapatkan keuntungan
e.
Keanggotaan kaoperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas
dasar modal
Ø Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan
bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas
Golongan, terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
3.
KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1) konsep koperasi barat
2) konsep koperasi sosialis
3) konsep koperasi negara
berkembang
1. konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a) keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b) setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
resiko bersama
c) haasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati
d) keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a) promosi kegiatan ekonomi
anggotanya
b) pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a) pengembangan kondisi sosial
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b) mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
c) memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan
perusahaan kecil
2.
Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep koperasi negara berkembang
a) koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya
b) perbedaan dengan konsep
sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar