Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut :
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Jenis dan Bentuk Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
:
- Koperasi Desa yaitu Koperasi yang menjalankan usahanya didesa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
- Koperasi Pertanian yaitu Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata percahariannya berhubungan denan pertanian.
- Koperasi Peternakan yaitu Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
- Koperasi Perikanan yaitu Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri yaitu Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
- Koperasi Simpan Pinjam yaitu Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggota atau non anggota.
Jenis Koperasi menurut Teori
Klasik :
- Koperasi Pemakaian
Koperasi
yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
- Koperasi Penghasil/Koperasi Produksi
Koperasi
yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah
uang untuk keperluan para anggota atau non anggota.
Bentuk Koperasi (Sesuai Pp
No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
- Koperasi Primer yaitu Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
- Koperasi Pusat yaitu Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
- Koperasi Gabungan yaitu Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
- Koperasi Induk yaitu Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah :
- Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
- Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi.
- Di ibu
kota ditumbuhkan induk koperasi.
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi
(Administrasi Pemerintahan; Pp 60/1959)
- Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer &
Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
- Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Modal Koperasi
Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan
jumlah anggota daripada besar modal usaha.
Karakteristik
Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama
untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut
adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai
tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota
koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan
oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi
dalam memupuk modal.
Peruntukan
Modal
Sedikitnya
ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
a. Pertama,
untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya
pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar,
membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat
bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
b. Kedua,
untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan
perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
c. Ketiga,
untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional
koperasi dalam menjalankan usahanya.
Konsep Modal Koperasi
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
- Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik.
- Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional.
Usaha koperasi dilakukan
bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian,
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib
Simpanan wajib adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap
anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
c. Simpanan
sukarela
Simpanan sukarela merupakan
simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan
sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana
cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana
cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
e. Dana
hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
Lain
c. Bank
d. Sumber
Lain Yang Sah
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dari Sisi Anggota dan Perusahaan
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
- Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual atau pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain :
a. Partisipasi
Dipandang Dari Sifatnya
Jika dipandang dari
sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan
partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi,
pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
b. Partisipasi
Dipandang Dari Bentuknya
Dipandang dari sifat
keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan
dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk
partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
Dipandang Dari Pelaksanaanya
Dipandang dari segi
pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak
langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak
langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di
wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan
perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi
Dipandang Dari Segi Kepentingannya
Dipandang dari segi
kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis
(contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation).
Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
- Efek Harga Dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
- Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a. Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya.
b. Jika
pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan
dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan.
- Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan
Bila
suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan
anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap
koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota
koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada
2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1) Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain.
2) Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·
Efesiensi adalah penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi
koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan
kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
b) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
c) Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
TME = MEL + METL MEN = (MEL
+ METL) – BA
d) Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP
+ EvPU METL = SHUa
·
Efisiensi Perusahaan Atau Badan Usaha
Koperasi :
a) Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota.
(TEBP) =
RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1
berarti efisiensi biaya pelayanan badan
usaha ke anggota.
b) Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota.
(TEBU) = RealisasiBiaya
Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti
efisiensi biaya usaha.
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika
EvK > 1, berarti Efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1. Modal
Koperasi
PPK (1) = SHUk x 100%
= Rp
102,586,680 x 100% = Rp 118,432,448
= Rp
86.62%
Dari hasil ini dimana PPK
> 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2. Rentabilitas
Koperasi
Untuk mengukur tingkat
rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut
:
Rentabilitas
= S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100% =
Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil
usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
Analisis
Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi :
• Neraca
• Perhitungan
hasil usaha (income statement)
• Laporan
arus kas (cash flow)
• Catatan
atas laporan keuangan
• Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
DAFTAR
PUSTAKA:
Artikel yang menarik, coba lihat juga nih Info UMKM dan Cara Mendapatkan Modal Usaha
BalasHapusthanks blognya bagus...
BalasHapus